PENGERTIAN BKK
Dalam hal ini BKK dapat diartikan sebagai berikut:
- Bursa Kerja adalah lembaga yang menjalankan fungsi penempatan untuk memperten\mukan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.
- Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah Bursa Kerja yang berada diLingkungan Satuan Pendidikan Menengah di Satuan Pendidikan Tinggi dan du Lingkungan Pelatihan Kerja.
- BKK adalah Penggalangan-penggalian ,penelusuran bagi siswa-siswa yang sudah lulus dari SMK untuk dicarikan lapangan kerja.
BKK merupakan wadah/penampungan
bagi siswa-siswa yang sudah lulus disisapkan dilapangan kerja.
PENDIRIAN BURSA KERJA KHUSUS
- Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dapat mendirikan BKK
- Untuk mendirikan BKK harus menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan/Kota sesuai domisili BKK yang akan didirikan.
- Tembusan surat permohonan disampaikan kepada:
- Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri u.p Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
- Kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi domisili BKK yang akan didirikan.
4. Surat permohonan
sebagaimana pada no 2 disertai dengan:
a. Organisasi
dan nama-nama pengelola BKK
b. Keterangan
atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja
c. Rencana
Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama satu tahun
d.
Copy
surat izin pendirian dan surat ijin operasional Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Tinggi.
5.Organisasi BKK terdiri dari urusan
pendaftran dan lowongan kerja.
SYRAT PENDIRIAN BKK
- Surat Persetujuan Pendidikan BKK berlaku selama 3 tahun,dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
- Syarat perpanjangan BKK sebagaimana dimaksudkan pada no 1.
- BKK dilarang menyalurkan pencari kerja yang bukan bersal dari lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan tenaga kerja.
- BKK harus memasang papan nama didepan kantor BKK yang bersangkutan.
- Papan nama harus berukuran 100*60cm, dengan dasar putih dan tulisan hitam dan mencantumkan nomor ijin yang dimiliki.
RUANG
LINGKUP KEGIATAN BKK
Kegiatan BKK berdasarkan mekanisme antar kerja yang
meliputi:
- Pendaftaran dan pendataan pencari kerja yang telah menelesaikan pendidikan atau pelatihan
- Pendataan lowongan kesempatan kerja
- Pemberian bimbingan kepada pencari kerja
- Penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja
- Pelaksanaan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan ppenempatan yang telah dilakukan
- Pelaksanaan kegiatan Pameran Bursa Kerja dari kegiatan sejenisnya
BIAYA JASA
PENEMPATAN
1) Jasa
penempatan tenaga kerja ditetapkan atas kesempatan bersama antara BKK dengan
Pengguna tenaga kerja
2) Jasa
penempatan tidak dapat dipungut dari pencari kerja, kecuali pencari kerja untuk
golongan dan jabatan tertentu,sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri
tenaga Kerja dari Transmigrasi Nomor KEP-230/MEN/2003 Tentang Golongan dari
Jabatan Tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja.
PELAPORAN
Kegiatan yang dilakukan oleh BKK setiap bulan, triwulan dan
tahunan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Menteri u.p.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan
menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.
Syarat-Syarat Melamar Kerja Melalui BKK
:
- Ijazah Terakhir Dari Sekolah
- Sertifikat PSG
- Foto 4 x 6 Sebanyak 4 Lembar
- Surat lamaran Pekerjaan
- Surat Kesehatan
- Surat Kelakuan Baik Dari Polsek Setempat
- KTP Bersangkutan
Daftar
Alumni Yang Telah Bekerja Melalui BKK :
No
|
Nama
|
Tempat Bekerja
|
1
|
Elok Triani
|
J ROXY S
|
2
|
Mukriatul Fuaida
|
J ROXY S
|
3
|
Rovita Heru
|
Gramedia
|
4
|
Ida Laili
|
J ROXY S
|
5
|
Sobirin
|
Indomart
|
STRUKTUR
BKK :
|
|
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||
|
FOTO-FOTO
KEGIATAN BKK
Share This :
comment 0 komentar
more_vert