Recent Comments

Iklan

BKK

BKK



PENGERTIAN BKK

Dalam hal ini BKK dapat diartikan sebagai berikut:
  1. Bursa Kerja adalah lembaga yang menjalankan fungsi penempatan untuk memperten\mukan antara pencari kerja dan pengguna tenaga kerja.
  2. Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disebut BKK adalah Bursa Kerja yang berada diLingkungan Satuan Pendidikan Menengah di Satuan Pendidikan Tinggi dan du Lingkungan Pelatihan Kerja.
  3. BKK adalah Penggalangan-penggalian ,penelusuran bagi siswa-siswa yang sudah lulus dari SMK untuk dicarikan lapangan kerja.

BKK merupakan wadah/penampungan bagi siswa-siswa yang sudah lulus disisapkan dilapangan kerja.


PENDIRIAN BURSA KERJA KHUSUS

  1. Satuan Pendidikan Menengah, Satuan Pendidikan Tinggi dan Lembaga Pelatihan Kerja dapat mendirikan BKK
  2. Untuk mendirikan BKK harus menyampaikan Surat Permohonan Persetujuan yang ditujukan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan/Kota  sesuai domisili BKK yang akan didirikan.
  3. Tembusan surat permohonan disampaikan kepada:
    • Direktur Jendral Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri u.p Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja
    • Kepala instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Provinsi domisili BKK yang akan didirikan.
4.      Surat permohonan sebagaimana pada no 2 disertai dengan:
a.       Organisasi dan nama-nama pengelola BKK
b.      Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan antar kerja
c.       Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama satu tahun
d.      Copy surat izin pendirian dan surat ijin operasional Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
5.Organisasi BKK terdiri dari urusan pendaftran dan lowongan kerja.

SYRAT PENDIRIAN BKK

  1. Surat Persetujuan Pendidikan BKK berlaku selama 3 tahun,dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
  2. Syarat perpanjangan BKK sebagaimana dimaksudkan pada no 1.
  3. BKK dilarang menyalurkan pencari kerja yang bukan bersal dari lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan tenaga kerja.
  4. BKK harus memasang papan nama didepan kantor BKK yang bersangkutan.
  5. Papan nama harus berukuran 100*60cm, dengan dasar putih dan tulisan hitam dan mencantumkan nomor ijin yang dimiliki.

RUANG LINGKUP KEGIATAN BKK

Kegiatan BKK berdasarkan mekanisme antar kerja yang meliputi:
  1. Pendaftaran dan pendataan pencari kerja yang telah menelesaikan pendidikan atau pelatihan
  2. Pendataan lowongan kesempatan kerja
  3. Pemberian bimbingan kepada pencari kerja
  4. Penawaran kepada pengguna tenaga kerja mengenai persediaan tenaga kerja
  5. Pelaksanaan verifikasi sebagai tindak lanjut dari pengiriman dan ppenempatan yang telah dilakukan
  6. Pelaksanaan kegiatan Pameran Bursa Kerja dari kegiatan sejenisnya


BIAYA JASA PENEMPATAN

1)      Jasa penempatan tenaga kerja ditetapkan atas kesempatan bersama antara BKK dengan Pengguna tenaga kerja
2)      Jasa penempatan tidak dapat dipungut dari pencari kerja, kecuali pencari kerja untuk golongan dan jabatan tertentu,sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri tenaga Kerja dari Transmigrasi Nomor KEP-230/MEN/2003 Tentang Golongan dari Jabatan Tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja.


PELAPORAN

Kegiatan yang dilakukan oleh BKK setiap bulan, triwulan dan tahunan harus dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

Syarat-Syarat Melamar Kerja Melalui BKK :

  1. Ijazah Terakhir Dari Sekolah
  2. Sertifikat  PSG
  3. Foto 4 x 6 Sebanyak 4 Lembar
  4. Surat lamaran Pekerjaan
  5. Surat Kesehatan
  6. Surat Kelakuan Baik Dari Polsek Setempat
  7. KTP Bersangkutan


Daftar Alumni Yang Telah Bekerja Melalui BKK :
No
Nama
Tempat Bekerja
1
Elok Triani
J ROXY S
2
Mukriatul Fuaida
J ROXY S
3
Rovita Heru
Gramedia
4
Ida Laili
J ROXY S
5
Sobirin
Indomart






















STRUKTUR BKK :














Petugas IPK
Isnayah Spd
 

Petugas PBJ&AJ
Lilis suryani Spd
 

Petugas pendaftaran
Dra.Siti Aisyah
 


Petugas wawancara
Lilis Suryani Spd
 

Petugas Pendaftaran
Dra.Siti Aisyah
 

Petugas Administrasi
Isnayah Spd
 



Petugas penempatan
Drs.H.Hari Subagyo
 
 







































                                                                                           


FOTO-FOTO KEGIATAN BKK















 



                                                                           
Share This :